Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/06/2020, 13:50 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Mimika, Papua, gencar melakukan pemberantasan minuman keras (miras) lokal jenis sopi dan lainnya.

Sejak Mei hingga Juni, sebanyak 6.061 liter miras lokal berhasil diamankan dari para pelaku, baik itu yang memproduksi dan menjualnya.

Dari 6.061 liter miras tersebut, 3.261 liter dimusnahkan langsung oleh Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw, bersama Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, dan Ketua FKUB Mimika Ignatius Adii dan sekretarisnya, di halaman Mapolres Mimika, Senin (22/6/2020).

Sedangkan sisanya dimusnahkan aparat kepolisian di dua pabrik pembuatan miras lokal yang ditemukan di dalam hutan Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, pada Minggu (21/6/2020).

Baca juga: Viral, Video Warga di Maluku Tengah Gerebek Aparat Desa Pesta Miras di Kantor Desa

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, kalau peminum miras lokal tahu cara buatnya, pastinya bukan mabuk melainkan muntah.

Hal ini menyusul saat penggerebekan pabrik miras lokal ditemukan bahan-bahan pembuat miras, salah satunya air kotor yang terlihat sangat jorok.

"Kalau peminum miras lokal tahu cara buatnya, pastinya bukan mabuk melainkan muntah," kata Era, dalam konferensi pers di Timika, Senin pagi.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, sumber masalah kriminal maupun kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini di Mimika dikarenakan akibat miras.

Kapolda pun memberikan atensi keras kepada Kapolres dan jajaraanya untuk dapat menindak pelaku pembuat dan penjual miras lokal.

"Kapolres harus berantas miras lokal ini," kata Kapolda.

Terkait dengan miras bermerek atau pabrikan, menurut Kapolda, sebenarnya merupakan kewenangan pemkab, meningingat izin penjualannya diberikan pemkab setempat.

Meski demikian, Kapolda meminta Kapolres untuk dapat membantu Satuan Polisi Pamong Praja dalam menindak penjual miras bermerek.

Mengingat, di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 seluruh penjual miras bermerek tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Baca juga: Gadis Ini Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk Lalu Dicabuli

"Penjual miras bermerek harus tutup total. Jadi, kalau ada yang buka segera ditindak," ujar Kapolda.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dalam memberantas miras lokal yang menjadi keresahan di masyarakat.

"Saya berharap agar kepolisian dapat terus memberantas miras lantaran menjadi sumber masalah yang terjadi di masyarakat," kata Wakil Bupati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke