Karena itu, korban tidak menaruh curiga saat diajak ke rumah pelaku dengan dalih akan dikenalkan dengan orangtuanya.
"Sampai di rumah pelaku, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku. Kejadian tersebut terjadi sebanyak lima kali," ujarnya.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Rekan Kerjanya Saat Ganti Baju
Setelah kejadian itu, tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.