Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Dicabuli Pacarnya hingga Hamil, Terungkap Saat Mengeluh Sakit Perut

Kompas.com - 20/06/2020, 08:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - AD (14), seorang siswi SMP di Lamongan, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oleh pacarnya sendiri berinisial MS (25).

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, menyebabkan korban hamil. Bahkan, saat ini AD diketahui sudah melahirkan anak yang dikandungnya tersebut dengan jenis kelamin perempuan.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua curiga saat korban mengeluh sakit perut.

Karena takut terjadi sesuatu pada putrinya tersebut, orangtua mengajak korban memeriksakannya ke bidan.

Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, orangtuanya terkejut saat mengetahui anaknya telah hamil.

"Karena di bawah ancaman tersangka, korban tidak berani bercerita kepada orangtuanya. Pada 12 Juni 2020, korban mengeluh sakit perut dan setelah diperiksa diketahui korban ini hamil," ucap Harun, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pria yang Dikenal Lewat Facebook hingga Hamil

Mediasi gagal karena pelaku beristri

Setelah mengetahui kehamilan putrinya itu, antara keluarga korban dan pelaku, menurut Harun sempat ada upaya untuk melakukan mediasi.

Bahkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan siap menikahi korban.

Hanya saja, upaya mediasi itu gagal karena orangtua korban menolak tawaran pelaku tersebut.

Sebab, pelaku diketahui sudah menikah secara siri dengan perempuan lain.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan pelaku diamankan.

"Sebelum dilaporkan, kedua belah pihak sudah sempat melakukan mediasi, tapi tidak menemukan solusi," tutur Harun.

Baca juga: Kesal Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos, Diberi Keterangan Open BO

Dicabuli lima kali

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus pencabulan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Agustus 2019.

Adapun lokasi pencabulan terjadi di rumah pelaku di Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng.

Harun mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan pencabulan itu adalah dengan memacari korban.

Karena itu, korban tidak menaruh curiga saat diajak ke rumah pelaku dengan dalih akan dikenalkan dengan orangtuanya.

"Sampai di rumah pelaku, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku. Kejadian tersebut terjadi sebanyak lima kali," ujarnya.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Rekan Kerjanya Saat Ganti Baju

Setelah kejadian itu, tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com