Diakui oleh anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, sering kali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang beresiko," ujarnya.
Maka dari itu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru yang memungkinkan masyarakat menjalankan roda perekonomian di pasar tradisional dengan tetap mengutamakan faktor kesehatan.
Baca juga: Sudah 12 Kasus Positif Corona dari Klaster Pedagang Ikan di Gunungkidul
Reisa menjelaskan, sesuai surat edaran Mendag tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celsius.
Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Risikonya terlalu tinggi," tutur Reisa.
Baca juga: Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Ini Panduan Berbelanja di Pasar
Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30% dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.
"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli," jelas Dokter Reisa.
Baca juga: Gugus Tugas Bantah Wartawan Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 di Pamekasan
Surat edaran (SE) menteri perdagangan itu juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali.
Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.
Akan tetapi, Abdullah Mansuri dari IKAPPI mengatakan, kebijakan dalam SE yang mengatur jam operasional pasar hanya dari jam 06.00 hingga 11.00, "memaksa pembeli berduyun-duyun masuk ke pasar di waktu itu saja".
"Justru itu yang akan membuat risiko penyebaran Covid-19 lebih besar di pasar tradisional," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.