Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Klaster Pasar, Antara Keselamatan dan Tuntutan Perut

Kompas.com - 20/06/2020, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

Kemendag keluarkan surat edaran

Diakui oleh anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, sering kali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang beresiko," ujarnya.

Maka dari itu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru yang memungkinkan masyarakat menjalankan roda perekonomian di pasar tradisional dengan tetap mengutamakan faktor kesehatan.

Baca juga: Sudah 12 Kasus Positif Corona dari Klaster Pedagang Ikan di Gunungkidul

Reisa menjelaskan, sesuai surat edaran Mendag tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celsius.

Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.

"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Risikonya terlalu tinggi," tutur Reisa.

Baca juga: Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Ini Panduan Berbelanja di Pasar

Pedagang menjual daging sapi di kiosnya di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Senin (15/06/2020). PD Pasar Jaya mulai menerapkan aturan ganjil-genap untuk pedagang di pasar wilayah DKI Jakarta mulai hari itu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Pedagang menjual daging sapi di kiosnya di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Senin (15/06/2020). PD Pasar Jaya mulai menerapkan aturan ganjil-genap untuk pedagang di pasar wilayah DKI Jakarta mulai hari itu.
Semua pedagang juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.

Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30% dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.

"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli," jelas Dokter Reisa.

Baca juga: Gugus Tugas Bantah Wartawan Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 di Pamekasan

Surat edaran (SE) menteri perdagangan itu juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali.

Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.

Akan tetapi, Abdullah Mansuri dari IKAPPI mengatakan, kebijakan dalam SE yang mengatur jam operasional pasar hanya dari jam 06.00 hingga 11.00, "memaksa pembeli berduyun-duyun masuk ke pasar di waktu itu saja".

"Justru itu yang akan membuat risiko penyebaran Covid-19 lebih besar di pasar tradisional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com