LAMONGAN, KOMPAS.com - AS (29), warga Desa Bronjong, Kecamatan Bluluk, Lamongan, ditangkap karena memiliki 120 butir pil double L.
AS ditangkap di sebuah gubuk di pinggir jalan Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Lamongan pada Sabtu (6/6/2020).
Kepada polisi, AS mengaku tak lagi bekerja setelah dipecat karena kantornya terdampak pandemi virus corona baru atau Covid-19.
"Saya sudah tidak bekerja, itu (pil double L) punya teman, Pak," kata AS saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Harun saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (18/6/2020).
Polisi tidak langsung percaya dengan alasan itu. Polisi menyebut, AS masuk dalam daftar incaran sebagai pengedar pil double L di Lamongan.
Baca juga: BLT Rp 600.000 Hanya Dibagikan Rp 150.000, Warga Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan
Polres Lamongan juga menangkap enam orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak awal Juni 2020.
Mereka adalah FIM (21), JAS (22), APA (18), NA (42), HR (22), dan MAS (27).
Harun mengatakan, MAS sudah lama masuk dalam dalam daftar pencarian orang karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. MAS ditangkap pada 11 Juni 2020.
"Khusus untuk tersangka MAS, sudah menjadi buron dan masuk DPO kami sejak lama. Karena beberapa kasus sebelumnya yang sudah berhasil kami ungkap, mereka itu mengaku ambil barang (sabu) dari MAS ini," ujar Harun.
Menurutnya, MAS sempat mengaku bekerja di Gresik dan Surabaya.
"Alhamdulillah kemarin berhasil kami amankan berikut barang bukti," kata Harun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.