Salin Artikel

Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19, Pria Ini Ditangkap Edarkan Narkoba

AS ditangkap di sebuah gubuk di pinggir jalan Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Lamongan pada Sabtu (6/6/2020).

Kepada polisi, AS mengaku tak lagi bekerja setelah dipecat karena kantornya terdampak pandemi virus corona baru atau Covid-19.

"Saya sudah tidak bekerja, itu (pil double L) punya teman, Pak," kata AS saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Harun saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (18/6/2020).

Polisi tidak langsung percaya dengan alasan itu. Polisi menyebut, AS masuk dalam daftar incaran sebagai pengedar pil double L di Lamongan.

Polres Lamongan juga menangkap enam orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak awal Juni 2020.

Mereka adalah FIM (21), JAS (22), APA (18), NA (42), HR (22), dan MAS (27).

Harun mengatakan, MAS sudah lama masuk dalam dalam daftar pencarian orang karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. MAS ditangkap pada 11 Juni 2020.

"Khusus untuk tersangka MAS, sudah menjadi buron dan masuk DPO kami sejak lama. Karena beberapa kasus sebelumnya yang sudah berhasil kami ungkap, mereka itu mengaku ambil barang (sabu) dari MAS ini," ujar Harun.

Menurutnya, MAS sempat mengaku bekerja di Gresik dan Surabaya.

"Alhamdulillah kemarin berhasil kami amankan berikut barang bukti," kata Harun.


Polisi menangkap MAS di sebuah rumah di Kecamatan Karangbinangun pada 11 Juni 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu timbangan digital, plastik pembungkus sabu, alat hisap, dan satu ponsel.

Menurut Harun, para tersangka itu bukan satu jaringan. Mereka ditangkap di tempat berbeda, seperti Kecamatan Paciran, Kecamatan Bluluk, dadn Kecamatan Modo.

"Tidak satu jaringan, beda-beda. Para tersangka kami amankan dari tiga tempat berbeda di Kecamatan Paciran, Bluluk dan Kecamatan Modo. Dengan total barang bukti yang berhasil kami amankan, sebanyak 24 gram narkotika jenis sabu dan sebanyak 4.600 pil double L," kata Harun.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal berbeda.

Para pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara pengedar pil double L diancam Pasal 197 untuk penyalahgunaan pil double L dengan ancaman maksmial 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/19/09304571/kena-phk-akibat-pandemi-covid-19-pria-ini-ditangkap-edarkan-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke