Polisi menangkap MAS di sebuah rumah di Kecamatan Karangbinangun pada 11 Juni 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu timbangan digital, plastik pembungkus sabu, alat hisap, dan satu ponsel.
Menurut Harun, para tersangka itu bukan satu jaringan. Mereka ditangkap di tempat berbeda, seperti Kecamatan Paciran, Kecamatan Bluluk, dadn Kecamatan Modo.
"Tidak satu jaringan, beda-beda. Para tersangka kami amankan dari tiga tempat berbeda di Kecamatan Paciran, Bluluk dan Kecamatan Modo. Dengan total barang bukti yang berhasil kami amankan, sebanyak 24 gram narkotika jenis sabu dan sebanyak 4.600 pil double L," kata Harun.
Baca juga: Kabar Baik, Tak Ada Pasien Positif Covid-19 Dirawat di Probolinggo
Para pelaku pun dijerat dengan pasal berbeda.
Para pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pengedar pil double L diancam Pasal 197 untuk penyalahgunaan pil double L dengan ancaman maksmial 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.