Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Merangin Sebut Salah Tangkap Hal Biasa

Kompas.com - 19/06/2020, 06:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan adanya kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggotanya.

Hal itu terjadi karena adanya kemiripan antara pelaku yang sebenarnya dengan korban yang diketahui bernama Badia Raja Situmorang (26).

Menurutnya, kasus salah tangkap dalam upaya mengungkap persoalan kriminal dianggap hal biasa.

Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, jika tidak terbukti maka yang bersangkutan akan dibebaskan.

Adapun kasus yang menimpa Badia Raja Situmorang tersebut, menurutnya saat ini sudah diselesaikan secara mediasi dengan pihak keluarga.

Baca juga: Gara-gara Unggah Guyonan Gus Dur, Seorang Warga Dijemput Polisi, Begini Kronologinya

Pihaknya juga mengaku sudah melakukan permintaan maaf atas kasus tersebut.

Bahkan, pihak keluarga dikatakannya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," kata Kapolres.

Saat disinggung terkait luka yang diderita korban akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya tersebut, Lutfi menampiknya.

"Untuk sakit perut itu bekas operasi usus buntu dua tahun lalu. Yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain, karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," imbuhnya.

Baca juga: 4 Fakta 9 Polisi Aniaya Warga hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara dan Keluarga Minta Keadilan

Sementara itu, kuasa Hukum korban, Abu Djaelani mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian tersebut.

Pasalnya, akibat penganiayaan yang dilakukan itu, kliennya mengalami luka di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan selama enam hari di rumah sakit.

"Selain tindakan kekerasan, selama disana korban tidak dikasih makan maupun minum. Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM," katanya.

"Ketika dilepaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku, kenapa petugas tidak antarkan dia ke rumah. Harusnya diantar ke rumah, minta maaf dengan keluarga, ini malah dilepaskan begitu saja," sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan kasus tersebut ke Propam Polres Merangin.

Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, 9 Polisi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Heran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com