KOMPAS.com - Nasib naas dialami Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pasalnya, ia menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020).
Kasus itu baru terungkap setelah pihak keluarga dan korban melaporkannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta bantuan atau pendampingan.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjambi, kejadian salah tangkap itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban diketahui tengah bermain game online di sebuah warnet yang berlokasi di Kota Bangko.
Saat sedang asyik bermain itu, tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan memintanya untuk ikut ke Mapolres Merangin.
Meskipun awalnya sempat kaget, namun Badia berusaha mengikuti kemauan mereka karena merasa yakin tidak melakukan pelanggaran hukum.
Terlebih, salah satu anggota polisi tersebut ada seorang teman baiknya yang dikenal saat masih remaja.
Tapi setelah masuk ke mobil, ternyata korban tidak dibawa ke Mapolres, melainkan dibawa ke Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.
Baca juga: Gara-gara Unggah Guyonan Gus Dur, Seorang Warga Dijemput Polisi, Begini Kronologinya
Setelah tiba di lokasi tersebut, dia dipaksa turun dan perlakuan kasar mulai dirasakan.
Saat itu, Badia mengaku diberikan sejumlah pertanyaan oleh sejumlah petugas terkait kasus pencurian sepeda motor.
Karena merasa tidak tahu dan tidak pernah mencuri, dirinya berusaha menjawab secara jujur kepada oknum anggota polisi tersebut.