Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta 9 Polisi Aniaya Warga hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara dan Keluarga Minta Keadilan

Kompas.com - 02/04/2020, 13:51 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Keluarga almarhum Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, dalam sidang secara online yang digelar pada Senin (30/3/2020), JPU hanya menuntut satu tahun penjara terhadap sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anaknya hingga tewas.

Mengetahui tuntutan JPU itu, keluarga dan kuasa hukum korban mengaku kecewa dan meminta keadilan yang setimpal kepada para tersangka.

1. Korban dianiaya hingga tewas

Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan ZaenalKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal

Kasus penganiayaan yang dilakukan sembilan oknum polisi Polres Lombok Timur, tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2019.

Penganiayaan itu bermula ketika korban hendak mencari motornya yang ditahan polisi saat terjadi razia di lapangan apel Sat Lantas Polres Lombok Timur.

Saat kejadian itu, korban dan para tersangka diketahui terlibat percekcokan. Hingga kemudian, sembilan polisi itu mengeroyoknya hingga korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Karena luka yang diderita korban cukup parah, akhirnya pada Sabtu, 9 September 2019 korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.

Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, 9 Polisi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Heran

2. Keluarga diminta tidak menuntut

Ilustrasi jabat tanganshutterstock Ilustrasi jabat tangan

Setelah mengetahui anaknya tersebut meninggal dunia dengan cara mengenaskan, ayah korban Sahabudin mengaku mendapat surat dokumen yang menyatakan kasus kematian anaknya telah diselesaikan secara damai.

Ia juga diminta menandatangani surat tersebut dengan materai 6000.

Dalam surat tertanggal Sabtu (7/9/2019) itu menyebutkan dua poin.

Poin pertama menyebutkan,

“Kami selaku orang tua dan keluarga dari Zaenal Abidin tersebut di atas, tidak keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum dari pihak manapun di kemudian hari, atas apa yang sudah terjadi dan yang dialami oleh anak kami tersebut di atas dikarenakan kami selaku keluarga menyadari/memaklumi kondisi anak kami yang sedang mengalami gangguan jiwa”

Sedangkan poin yang kedua bertuliskan,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com