KOMPAS.com - Keluarga almarhum Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dalam sidang secara online yang digelar pada Senin (30/3/2020), JPU hanya menuntut satu tahun penjara terhadap sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anaknya hingga tewas.
Mengetahui tuntutan JPU itu, keluarga dan kuasa hukum korban mengaku kecewa dan meminta keadilan yang setimpal kepada para tersangka.
Kasus penganiayaan yang dilakukan sembilan oknum polisi Polres Lombok Timur, tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2019.
Penganiayaan itu bermula ketika korban hendak mencari motornya yang ditahan polisi saat terjadi razia di lapangan apel Sat Lantas Polres Lombok Timur.
Saat kejadian itu, korban dan para tersangka diketahui terlibat percekcokan. Hingga kemudian, sembilan polisi itu mengeroyoknya hingga korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Karena luka yang diderita korban cukup parah, akhirnya pada Sabtu, 9 September 2019 korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, 9 Polisi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Heran
Setelah mengetahui anaknya tersebut meninggal dunia dengan cara mengenaskan, ayah korban Sahabudin mengaku mendapat surat dokumen yang menyatakan kasus kematian anaknya telah diselesaikan secara damai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.