Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Mataram Dilarang Bermain Layangan, Satpol PP: Kami akan Tindak Tegas

Kompas.com - 17/06/2020, 05:35 WIB
Setyo Puji

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Banyaknya kasus warga yang tersayat benang layangan saat melintas di jalan menjadi perhatian pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah setempat meminta masyarakat untuk tidak bermain layangan.

Warga yang diketahui nekat bermain layangan, bahkan akan ditindak secara tegas.

Penindakan itu sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 11 Tahun 2015.

"Mulai besok pagi kami akan lakukan patroli di semua tempat dan menindak tegas kepada siapa yang terbukti bermain layang-layang dengan memberikan sanksi," kata Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati, dikutip dari Antara, Selasa(16/6/2020).

Baca juga: Sederet Korban akibat Benang Layangan Melintang di Jalan

Bayu mengatakan, langkah tegas tersebut perlu dilakukan karena dari evaluasinya selama ini cukup banyak korban akibat permainan layangan itu.

Mulai dari mengganggu kabel listrik, hingga warga yang tersayat benang layangan akibat melintang di jalan.

"Anggota saya sudah dua yang 'tumbang' terkena benang layangan, belum lagi warga lainnya," katanya.

"Bisa tertabrak juga kalau lari kejar layangan, dan paling bahaya benangnya membawa korban, dan korban benang layangan sudah banyak," tambah Bayu.

Baca juga: Geger Jenazah PDP Covid-19 Hanya Pakai Popok Tanpa Kain Kafan, Ditinggal di Depan TPU, RS Berdalih Sesuai Aturan

Saat disinggung terkait sanksi yang diberikan, Bayu mengatakan selain melakukan pembinaan juga akan dilakukan perampasan terhadap layangan yang digunakan.

"Sanksinya, kami akan amankan layangan dan benang masyarakat yang kedapatan bermain layang-layang," terangnya.

"Apa pun pro kontranya kita akan tetap laksanakan tindakan. Jangan sampai pas keluarga sendiri yang jadi korban baru saling menyalahkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com