Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Tirinya Saat Istri Memasak di Dapur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/06/2020, 18:48 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - I (38), tega memerkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) pada Kamis (4/6/2020).

I telah berkali-kali memerkosa anak perempuan tirinya itu dalam setahun terakhir. Aksi bejat itu dilakukan sejak anaknya berada di bangku sekolah dasar (SD).

Baca juga: Kisah Pilu Diva Nabila, 15 Tahun Terbaring di Rumah Sempit karena Lumpuh Otak

Tindakan bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban yang berusia 14 tahun itu melapor kepada keluarganya.

Kepala Subbagian Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, polisi menangkap I setelah menerima laporan dari keluarga korban.

"Ditangkap di rumahnya," kata Kamsudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).

Kamsudi mengatakan, korban tinggal di rumah bersama ibunya dan pelaku. 

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku selalu memanfaatkan kesibukan sang istri agar tak ketahuan.

Contohnya saat peristiwa terakhir yang terjadi pada 4 Juni. Pelaku memerkosa korban yang sedang tidur di kamarnya.

Baca juga: Setelah Perkosa Ibu Rumah Tangga, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil Korban karena Tak Diberi Uang

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Pelaku membangunkan korban yang sedang terlelap untuk melayani nafsu bejatnya.

Saat itu, kata Kamsudi, ibu korban sedang sibuk di dapur.

"Ibu korban saat itu sedang berada di dapur untuk memasak," ujar Kamsudi.

Baca juga: 175 Tenaga Medis Positif Covid-19 di Jatim, Paling Banyak di Surabaya

Kini, I ditahan di Polres Kediri Kota. Ia diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sementara korban mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena trauma yang dialaminya. Polisi juga akan mendampingi penyembuhan trauma korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com