LAMONGAN, KOMPAS.com - Pria berinisial D (43) warga Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat atas dugaan pencabulan terhadap S (35), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian tindak pemerkosaan itu dilakukan oleh D terhadap S di persil Perhutani yang masuk dalam kawasan desa setempat, pada 1 Juni 2020 kemarin.
Kasus ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
"Benar, (antara pelaku dengan korban) masih bertetangga," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Tulus Harianto, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Video TikTok-nya dengan Perempuan Viral, Pejabat Pemkab Bondowoso: Saya Tidak Berbuat Mesum
Kejadian tersebut bermula saat S menuju persil miliknya di persil Perhutani yang masuk dalam wilayah Desa Ngimbang, guna memetik pucuk dahan jagung yang sudah mengering, pada tanggal 1 Juni 2020 pagi.
Saat itu, pelaku yang mengetahui korban keluar rumah langsung membuntuti korban.
Dengan serangkaian usaha akhirnya D berhasil memperdaya S, bahkan pelaku sempat mengancam korban yang kebetulan membawa sebuah sabit untuk keperluan memetik pucuk dahan jagung, bila korban berani berteriak dan sampai diketahui oleh orang lain.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada perangkat desa setempat keesokan harinya yang diteruskan ke jajaran Polsek Ngimbang.