Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kota Tegal, Anak Usia 5,6 Tahun Boleh Daftar Masuk SD/MI Asalkan...

Kompas.com - 16/06/2020, 18:21 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Anak berusia paling rendah 5,6 tahun pada 1 Juli 2020 bisa mendaftar sebagai siswa sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (SD/MI) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Salah satu syaratnya, harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog RSUD Kardinah Kota Tegal.

Kepala Bidang Pendikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Budio Pradipto mengemukakan, hal itu mengacu pada Perwal No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Orangtua Jujur Saat Mengisi Data PPDB 2020

"Sesuai perwal, minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli boleh mendaftar. Dengan catatan wajib melampirkan bukti rekomendasi tertulis untuk kesiapan psikis dari psikolog profesional RSUD Kardinah," kata Budio, saat ditemui di kantornya di Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (16/6/2020).

Budio mengemukakan, PPDB online SD dan MI akan dibuka mulai Rabu (17/6/2020).

Sejumlah syarat wajib di antaranya adalah telah berusia 7-12 tahun. Kemudian telah berusia 6 tahun atau paling rendah 5,6 tahun dengan catatan khusus.

"Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk tidak dapat dipenuhi, maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai kebutuhan sekolah," kata Budio.

Baca juga: Ganjar Ingatkan Orangtua agar Tak Palsukan Data Saat Daftar PPDB: Nanti Dicoret

Sementara untuk jenjang SMP/MTs, sesuai perwal tersebut berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2020.

Untuk calon peserta didik dari luar provinsi atau luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi dari Disdikbud Kota Tegal.

"Pada PPDB tahun ini, untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri atau swasta digelar secara online dan manual dengan mengacu pada 4 sistem jalur," terang Budio.

Keempat jalur tersebut yakni jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari total daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen. Terakhir dari jalur prestasi paling banyak 30 persen.

"Sementara untuk kapan kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali dilakukan di sekolah kita belum dapat informasinya. Sementara masih melalui daring dari rumah, karena ternyata banyak orang tua yang belum setuju anaknya belajar di sekolah saat ini," ujar Budio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com