Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2020, 18:21 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Anak berusia paling rendah 5,6 tahun pada 1 Juli 2020 bisa mendaftar sebagai siswa sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (SD/MI) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Salah satu syaratnya, harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog RSUD Kardinah Kota Tegal.

Kepala Bidang Pendikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Budio Pradipto mengemukakan, hal itu mengacu pada Perwal No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Orangtua Jujur Saat Mengisi Data PPDB 2020

"Sesuai perwal, minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli boleh mendaftar. Dengan catatan wajib melampirkan bukti rekomendasi tertulis untuk kesiapan psikis dari psikolog profesional RSUD Kardinah," kata Budio, saat ditemui di kantornya di Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (16/6/2020).

Budio mengemukakan, PPDB online SD dan MI akan dibuka mulai Rabu (17/6/2020).

Sejumlah syarat wajib di antaranya adalah telah berusia 7-12 tahun. Kemudian telah berusia 6 tahun atau paling rendah 5,6 tahun dengan catatan khusus.

"Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk tidak dapat dipenuhi, maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai kebutuhan sekolah," kata Budio.

Baca juga: Ganjar Ingatkan Orangtua agar Tak Palsukan Data Saat Daftar PPDB: Nanti Dicoret

Sementara untuk jenjang SMP/MTs, sesuai perwal tersebut berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2020.

Untuk calon peserta didik dari luar provinsi atau luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi dari Disdikbud Kota Tegal.

"Pada PPDB tahun ini, untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri atau swasta digelar secara online dan manual dengan mengacu pada 4 sistem jalur," terang Budio.

Keempat jalur tersebut yakni jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari total daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen. Terakhir dari jalur prestasi paling banyak 30 persen.

"Sementara untuk kapan kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali dilakukan di sekolah kita belum dapat informasinya. Sementara masih melalui daring dari rumah, karena ternyata banyak orang tua yang belum setuju anaknya belajar di sekolah saat ini," ujar Budio.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com