RUTENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial VAW, warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena kasus dugaan pemerkosaan.
VAW ditangkap karena diduga memerkosa seorang ibu rumah tangga berinisial MHN (37) pada Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Pinjam Uang Rp 500.000 ke Pacar, Perempuan Ini Disuruh Bugil Sambil Video Call
Kasubag Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu.
"Pelaku berkenalan dengan korban lewa media sosial Facebook," kata Bagus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Perkenalan itu terjadi pada Selasa (2/5/2020). Setelah berbincang cukup lama, VAW mengajak ibu rumah tangga itu ke rumahnya.
Mereka pun bertemu. Tapi, pelaku tak membawa MHN ke rumahnya, melainkan ke jalan lintas luar Kota Ruteng.
Di jalan itu, pelaku memerkosa korban.
Baca juga: Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya
Selain memerkosa korban, pelaku mengambil ponsel ibu rumah tangga itu. Pelaku juga memotret ibu rumah tangga itu dalam keadaan tanpa busana.
Setelah insiden pemerkosaan itu, VAW kembali menghubungi korban lewat media sosial Facebook pada Jumat (12/6/2020).