Ary mengatakan, korban mengalami luka di bagian atas hidung dan kantung mata sebelah kanan.
Tak terima dengan perlakuan YR, kasir perempuan itu melapor ke Polres Merauke.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap YR di kediamannya pada Minggu. YR, kata Ary, ditangkap tanpa perlawanan.
Baca juga: Aniaya Kasir Toko karena Cokelat Lembek, ASN Ini Terancam 2 Tahun Penjara
ASN di Kabupaten Merauke itu kini ditahan di Polres Meraue untuk dimintai keterangan.
"Tersangka kooperatif, tidak mungkin dia menyangkal karena ada di CCTV," kata Ary.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang Penganiayaan Ringan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.