JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, berinisial YR (51) ditangkap karena diduga menganiaya seorang kasir toko.
ASN di Kabupaten Merauke itu terancam hukuman dua tahun penjara.
Baca juga: Risma Pingsan Saat Pimpin Rapat Protokol Kesehatan dengan Komite Sekolah
Kapolres Merauke AKBP Ary Purwano mengatakan, YR menganiaya seorang kasir toko berinisial AR (25), karena tak terima cokelat yang dibelinya lembek.
YR melempar bungkusan cokelat lembek itu ke wajah AR yang melayaninya di meja kasir.
"Pelaku melempar cokelat ke bagian wajah kasir perempuan tersebut sehingga menyebabkan luka di hidung atas dan kantung mata sebelah kanan," kata Ary saat dihubungi pada Senin (15/6/2020).
Tindakan YR, kata Ary, terekam kamera pengawas atau CCTV di toko tersebut.
Dalam rekaman itu terlihat YR sedang berbelanja dengan seorang anak. Tiba di meja kasir, YR terlihat tak terima dengan barang yang dibelinya.
Baca juga: Seorang Buruh Pelabuhan Ditemukan Tewas di Parit, Diduga Terjatuh karena Mabuk
Tak berapa lama, YR melemparkan cokelat tersebut ke arah AR yang bertugas di meja kasir.
AR pun kaget dan memegang wajahnya. YR masih berdiri di meja kasir selama beberapa menit. Tak lama kemudian, YR pergi dari toko itu.