Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Kasir Toko karena Cokelat Lembek, ASN Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/06/2020, 12:01 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

AR tak terima dengan perlakuan tersebut. Ia pun melaporkan tindakan itu ke Polres Merauke.

Polisi menangkap YR di kediamannya, kemarin.

ASN itu kini ditahan di Polres Merauke untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kisah Pak Ambo Puluhan Tahun Pelihara Seekor Buaya, Dianggap Anak dan Diberi Nama Riska

"Tersangka kooperatif, tidak mungkin dia menyangkal karena ada di CCTV," kata Ary.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang Penganiayaan Ringan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com