Dari pengakuan pelaku, uang palsu tersebut didapat dari seseorang berinisial HS.
“Mereka mengaku uang itu milik HS. Sekarang HS ini kita buru dia sudah dimasukan dalam DPO Polres Aceh Timur,” terang Dwi.
Baca juga: Beli Gorengan Pakai Uang Palsu Rp 50.000, Tiga Remaja Ditangkap
Saat ini keenam pelaku telah diamankan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 13 lembar uang pecahan Rp 50.000, dan satu unit sepeda motor.
”Mereka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
(Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.