ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Timur, menangkap enam orang pengedar uang palsu di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (12/6/2020). Tiga di antaranya masih anak di bawah umur.
Mereka berinisial AN (15), SA (16), Rz (16), MT (35), AM (34) dan NS (34), semuanya warga Desa Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko, lewat keterangan tertulis menyebutkan awalnya mereka menangkap tiga pelaku yaitu AN, SA dan RZ di salah satu warung di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Baca juga: Menganggur karena Wabah, Buruh Bangunan Belajar Buat Uang Palsu dari YouTube
“Mereka membeli gorengan dengan pecahan Rp 50.000. Padahal harga pisang goreng itu hanya Rp 5.000,” kata AKP Dwi melalui keterangan pers, Jumat (12/06/2020).
Lalu, pemilik warung curiga uang itu palsu dan mencari pelaku. Namun mereka telah pergi dari lokasi.
“Mereka kehabisan bensin menuju Aceh Utara. Dari sanalah kita tangkap. Mereka juga mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Lalu dari keterangan ketiganya, mereka menangkap MT, NS dan AM.
Baca juga: Mobil Berisi 29.600 Lembar Uang Palsu Tertangkap di Pos PSBB Tasikmalaya
“Mereka mengaku uang itu milik HS. Sekarang HS ini kita buru dia sudah dimasukan dalam DPO Polres Aceh Timur,” terang Dwi.
Barang bukti uang palsu yang disita berupa 13 lembar uang pecahan Rp 50.000, dan satu unit sepeda motor.
”Mereka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.