Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 10 Tahun, 700 Gajah Mati karena Diburu, Diracun dan Disetrum

Kompas.com - 13/06/2020, 08:34 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Sebab, kata dia, di kawasan itu hanya TWA Seblat dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan wilayah konservasi dengan proteksi tinggi.

"Kalau penambang ingin membuka tambang di hutan produksi terbatas dan diberikan izin oleh pusat, sedangkan pusat tidak tahu kondisi di lapangan, kalau izin keluar, maka habislah," kata Gunggung.

Ia mencontohkan tambang batu bara milik PT Injatama, walaupun tidak dalam kawasan, dulunya gunung sudah dikeruk menjadi danau sedalam 40 meter, setelah itu tidak ada reklamasi dan tidak memberikan manfaat sama sekali bagi lingkungan.

"Ada potensi bentang alam Seblat akan diserang, apalagi semua perizinan sudah diambilalih pemerintah pusat," paparnya.

Baca juga: Penjual Pipa Rokok Terbuat dari Gading Gajah Sumatera Ditangkap

BKSDA Bengkulu: Gajah tersisa harus diselamatkan

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Bengkulu Donald Hutasoit mengatakan gajah Sumatera yang tersisa harus diselamatkan khususnya habitat gajah yang ada di bentang alam Seblat.

Ia menilai tambang terbuka pasti akan mengubah habitat gajah Sumatera, apalagi di wilayah Seblat yang merupakan koridor gajah masuk dalam kawasan koservasi TWA Seblat.

"Jangankan hutan konservasi, hutan non-konservasi juga kalau itu lintasan gajah perlu diselamatkan dan faktanya gajah tidak selalu ada di dalam kawasan konservasi, tapi juga di luar kawasan, untuk di luar kawasan konservasi inilah salah satu solusi penyelamatan dengan kawasan ekosistem esensial," kata Donald.

Donald menegaskan bila UU Minerba yang baru itu diterapkan dan bertentangan dengan UU Kehutanan, pihaknya siap mempertahankan kelestarian hutan yang diamanatkan dalam UU Kehutanan.

Baca juga: Gajah Jantan Ditemukan Mati di Kebun Sawit, Diduga Keracunan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com