Pelaku, kata Budi, mencari para korbannya dari media sosial Facebook.
Hadi kemudian meminta korban yang rata-rata masih belia untuk difoto.
Ia memberikan bayaran Rp 250.000,00 hingga Rp 500.000,00 untuk sesi foto pada korban.
"Awalnya foto normal," kata Kapolres.
Sebelum berfoto, pelaku membuat kontrak. Salah satu poin berisi, jika hasil foto tak memuaskan, korban harus membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta.
"Jadi berdasarkan laporan polisi, pelaku menawari kontrak sesi foto, apabila hasil foto jelek korban membayar Rp 50-60 juta, akhirnya korban difoto asusila dan mau digauli juga karena takut bayar denda," Kapolres.
Baca juga: Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Korbannya rata-rata berusia 15 tahun, 17 tahun, 18 tahun dan beberapa di atas 20 tahun.
Kepada polisi ia mengaku telah menyetubuhi tiga orang dari seluruh korbannya.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres.
Baca juga: Diputus Cinta, ABG di Lampung Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya