Sesi foto, kata Kapolres, dilakukan di beberapa lokasi.
Bahkan ada sesi foto yang dilakukan di tempat terbuka seperti sungai.
Foto-foto bugil itu, menurut pengakuan pelaku, dijual seharga Rp 100.000,00
"Kita terus melakukan pemeriksaan ini dijual ke mana karena menurut keterangan pelaku memang ditujukan ke sesorang untuk majalah atau tabloid foto seksi, kita masih pengembangan," kata Kapolres.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sumber: Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.