KOMPAS.com- Salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Hadi rupanya melakukan tindakan asusila berkedok fotografi.
Menyaru seorang fotografer, Hadi memotret 25 perempuan dalam keadaan bugil.
Tak hanya itu, ia juga menyetubuhi beberapa korban yang telah dipotretnya.
Pelaku mengaku telah mencari perempuan untuk dipotret bugil sejak tahun 2018.
Pelaku adalah oknum guru ekstrakulikuler musik yang juga memiliki keahlian fotografi.
"Kasus ini terungkap karena ada pelaporan dari korban," kata Kapolres, seperti dilansir dari Kompas TV.
Baca juga: Video Call Sambil Bugil Jadi Syarat Pinjam Uang, Pemuda Dilaporkan Mantan Pacar ke Polisi
Pelaku, kata Budi, mencari para korbannya dari media sosial Facebook.
Hadi kemudian meminta korban yang rata-rata masih belia untuk difoto.
Ia memberikan bayaran Rp 250.000,00 hingga Rp 500.000,00 untuk sesi foto pada korban.
"Awalnya foto normal," kata Kapolres.
Sebelum berfoto, pelaku membuat kontrak. Salah satu poin berisi, jika hasil foto tak memuaskan, korban harus membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta.
"Jadi berdasarkan laporan polisi, pelaku menawari kontrak sesi foto, apabila hasil foto jelek korban membayar Rp 50-60 juta, akhirnya korban difoto asusila dan mau digauli juga karena takut bayar denda," Kapolres.
Baca juga: Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Korbannya rata-rata berusia 15 tahun, 17 tahun, 18 tahun dan beberapa di atas 20 tahun.
Kepada polisi ia mengaku telah menyetubuhi tiga orang dari seluruh korbannya.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres.
Baca juga: Diputus Cinta, ABG di Lampung Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya
Sesi foto, kata Kapolres, dilakukan di beberapa lokasi.
Bahkan ada sesi foto yang dilakukan di tempat terbuka seperti sungai.
Foto-foto bugil itu, menurut pengakuan pelaku, dijual seharga Rp 100.000,00
"Kita terus melakukan pemeriksaan ini dijual ke mana karena menurut keterangan pelaku memang ditujukan ke sesorang untuk majalah atau tabloid foto seksi, kita masih pengembangan," kata Kapolres.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sumber: Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.