AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga medis di lingkungan Pemerintah Kota Ambon selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Ambon yang tinggal di luar kota diminta bekerja dari rumah.
Baca juga: 14 Tenaga Medis RSUD Tulehu Positif Covid-19, Seluruh Pegawai Bakal Jalani Rapid Test
Kegiatan bekerja dari rumah itu dilakukan selama penerapan PSBB Kota Ambon yang telah disetujui Kementerian Kesehatan.
"Kerja di rumah full, jangan dulu masuk kantor, katakanlah misalnya dia tinggal di Tulehu (Maluku Tengah) kerja di Ambon, begitu dia pulang dia bawa virus ke Tulehu atau Tual, atau di mana-mana," kata Kasrul di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (12/6/2020).
Aturan itu juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkot Maluku Tengah tapi tinggal di Kota Ambon. Kasrul meminta ASN tersebut bekerja dari rumah.
Sementara itu, para tenaga medis tetap diminta bekerja di rumah sakit tempat bertugas. Namun, para tenaga medis yang berdomisili di luar kota diminta tidak pulang ke rumah.
Para tenaga medis itu diminta menetap di lingkungan sekitar rumah sakit atau tempat kerjanya.
Kasrul mencontohkan, tenaga medis yang bekerja di Maluku Tengah tapi tinggal di Ambon, harus tetap bekerja, begitu juga sebaliknya.
Menurut Kasrul kebijakan itu dilakukan agar penyebaran virus corona dapat dicegah, apalagi Kota Ambon merupakan zona merah penyebaran corona di Maluku.
“Jangan sampai dia (tenaga medis) tiap hari kerja bolak-balik, kita tidak bisa jamin, (virus) ini terbawa ke sana (tempat tinggal),” katanya.
Baca juga: Tambah 57 Pasien Positif Covid-19, Rekor Tertinggi Penambahan Kasus di Maluku
Menurut Kasrul, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota di Maluku terkait hal itu.
”Sudah kita koordinasikan dengan bupati atau wali kota, intinya ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.