Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwali Sedang Disusun, PSBB Kota Ambon Dimulai Pekan Depan

Kompas.com - 11/06/2020, 16:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilakukan pekan depan.

Richard telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penerapan PSBB di Kota Ambon.

Baca juga: Menkes Setuju Penerapan PSBB Ambon, Wali Kota: PKM Jadi Masa Uji Coba

“Salinan SK dari Menteri sudah kita terima dan rencananya mungkin seminggu lagi PSBB sudah bisa diterapkan,” kata Richard di Kantor Wali Kota Ambon, Kamis (11/6/2020).

Richard akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menerapkan PSBB di Kota Ambon.

Saat ini, kata dia, Pemkot Ambon sedang menyusun draf peraturan wali kota baru untuk mengganti Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sedang berjalan.

“Memang harus ada panduan sebagai implementasi untuk pemberlakuan PSBB jadi kita sedang menyiapkan perwali yang baru,” ujarnya.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Ambon masih berjalan. Rencananya, penerapan PKM dilakukan selama 14 hari.

“Harusnya PKM ini 14 hari tapi kemungkinan tidak sampai 14 hari,” ujarnya.

Richard menambahkan saat penerapan PSBB pembatasan akan diperluas hingga aspek pendidikan, sosial budaya, dan keagamaan. Pemkot juga akan mengatur sanksi bagi pelanggar.

“Empat aspek itu yang kita tingkatkan saat PSBB nanti,” kata Richard.

Baca juga: Protes Penerapan PKM, Ratusan Sopir Tutup Perbatasan Maluku Tengah dan Ambon

Penerapan PSBB untuk Kota Ambon ini berdasarkan Surat Keputusan Meneteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/358/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid- 19). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com