Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Bawa Kabur Siswi SMP, Setubuhi Korban di Hotel

Kompas.com - 11/06/2020, 17:16 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap YH (21) seorang pelaku pencabulan pada SV (15) Rabu (10/6/2020).

Korban merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.

YH ditangkap di rumah pelaku di Kecamatan Taman Krocok.

Kasus pencabulan terkuak karena orangtua korban melaporkan pelaku pada polisi.

Baca juga: Risma Janji Cegah dan Akhiri Penyebaran Covid-19 di Surabaya dengan Cara Ini

Korban yang berasal dari Kecamatan Tengarang ini mengaku telah dicabuli oleh tersangka saat pergi ke hotel di Kabupaten Situbondo.

Sebelum pergi ke hotel, korban yang merupakan pacar tersangka juga pernah mendapat perlakukan tak senonoh.

"Kejadiannya terjadi pada bulan April 2020, berturut-turut pada tanggal 10 dan 13,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Aksi pencabulan terakhir itu dilakukan selama tiga hari, saat korban dibawa oleh tersangka menginap di hotel di Situbondo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com