Setelah dari Situbondo, korban tak langsung diantar kembali ke rumahnya. Melainkan diajak pulang ke rumah tersangka lagi.
Baca juga: Pulang Mabuk, Bapak Malah Cabuli Anak Kandung, Istri sampai Terbangun
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subsider pasal 82 Jo Pasal 76D subsider 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 332 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Erick.
Tersangka berada di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.