MAKASSAR, KOMPAS.com – Puluhan orang mendatangi Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/6/2020) malam untuk mengambil paksa jenazah seorang pasien Covid-19 yang baru meninggal dunia.
Namun, upaya sekelompok orang itu dapat dihalangi polisi dan anggota TNI yang berjaga.
"Situasi sudah berhasil diamankan. Tiga orang dari massa itu diamankan, karena diduga kuat provokator rencana pengambilan paksa jenazah,” kata Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto, saat dihubungi.
Baca juga: Marak Penjemputan Paksa Pasien Covid-19 yang Diisolasi dalam Hotel di Makassar
Direktur RS Dadi Makassar Arman Bausat mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia adalah perempuan berusia 60 tahun.
Pasien itu menjalani perawatan di RS Dadi sejak 28 Mei 2020 setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Stella Maris Makassar.
"Sudah dilakukan empat kali swab test, tapi hasilnya tetap positif. Tadi habis Magrib pasien meninggal, jadi harus dimakamkan dengan protokol Covid-19," kata Arman ketika dihubungi.
Karena pasien ini sudah dipastikan terinfeksi virus corona, Arman tidak berani menyerahkan jenazahnya ke pihak keluarga.
Baca juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Pemakaman pasien itu juga harus dilakukan secepat mungkin.
“Seandainya statusnya PDP (pasien dalam pengawasan), kita akan serahkan jenazah ke pihak keluarganya," sebut Arman.
Saat ini, sejumlah polisi dan anggota TNI masih berjaga di sekitar RS Dadi Makassar.
Tampak pula kerumunan warga sekitar memadati depan RS Dadi tanpa memperhatikan protokol kesehatan hanya untuk menyaksikan kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.