KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, berakhirnya PSBB bukan berarti wabah corona telah usai.
Saat ini, masih ada pasien yang menjalani perawatan. Tenaga medis pun terus berjuang untuk menyembuhkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di rumah sakit.
"Jangan ditambah lagi, hanya karena kita tidak disiplin. Kita harus selalu disiplin, tolong ini diperhatikan. Saya sudah membuat protokol kesehatan untuk semua tempat, tolong diikuti dan dipatuhi. Ayo kita perkuat Kampung Wani Jogo Suroboyo untuk menjaga diri kita dan tetangga kita," katanya, Senin (8/6/2020).
Baca juga: PSBB Surabaya Berakhir, Risma: Ayo Jangan Lengah, Kita Jaga Kepercayaan Ini
Selain itu, dalam jumpa pers usai mengikuti rapat evaluasi PSBB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Risma mengucapkan terima kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dirinya berkomitmen untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan lebih menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan detail.
"Kalau kemarin banyak yang mengeluh ke saya ingin kehidupan normal tapi dengan protokol kesehatan ketat. Ayo kita lakukan. Kita harus jaga kepercayaan itu dan tidak boleh sembrono," kata Risma saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya, Senin malam, dilansir dari Antara.
Baca juga: Kronologi Suami Istri Bandar Sabu Ditangkap di Hotel Mewah, Sudah Menginap 7 Har
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, keputusan berakhirnya PSBB di Surabaya Raya merupakan kesepakatan antara kepala daerah di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo,
Gubernur Jawa Timur Khofifah, menurut Heru, hanya berperan sebagai fasilitator.
"Gubernur Jawa Timur dalam hal ini hanya fasilitator saja," kata Heru.
Setelah kesepakatan tersebut, saat ini tiga daerah ini akan masuk masa transisi selama dua pekan sebelum penerapan konsep new normal.
Untuk aturan teknis penerapan masa transisi akan dibahas Khofifah bersama tiga kepala daerah di wilayah Surabaya Raya, Selasa (9/6/2020).
Regulasi yang dimaksud merupakan peraturan gubernur, peraturan wali kota, dan peraturan bupati.
(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.