Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuju New Normal, Pemkot Padang Buat Perjanjian dengan Pemilik Kedai

Kompas.com - 09/06/2020, 08:10 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Memasuki masa transisi pada 8 -12 Juni 2020, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat membuat perjanjian tertulis dengan pemilik pusat perbelanjaan dan sejumlah kedai serta toko.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Padang meminta agar pengusaha kedai dan toko memenuhi peraturan wali kota tentang pola hidup baru atau new normal.

Surat perjanjian tersebut menjelaskan bahwa pemilik usaha berjanji akan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang pola hidup baru semasa pandemi Covid-19.

Baca juga: Penumpang Pesawat yang Mendarat di Bandara Ini Wajib Tes Swab Gratis

Pelaku usaha dan masyarakat diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak, serta selalu menjaga kebersihan dan membatasi jumlah orang di toko atau kedai.

Dalam surat tersebut, pemilik usaha berjanji dan bersedia diberi sanksi apabila tidak menerapkan apa yang telah diatur dalam Perwako tersebut.

Untuk melakukan sosialisasi dan perjanjian tersebut, Satpol PP menurukan ratusan petugasnya.

“Kami berharap agar masyarakat patuh dan menaati aturan. Hal tersebut dilakukan agar penyakit menular dari virus ini segera hilang secara umum di Kota Padang. Tentu perlu perhatian dan ketaatan masyarakat, sehingga masyarakat terlepas dari wabah ini,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Baca juga: 2 Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Diketahui Setelah Mendarat

Alfiadi berharap masyarakat bisa bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut selama memasuki masa new normal.

"Kita berharap kerja sama masyarakat dalam memutus mata rantai. Tentu perlu upaya menerapkan pola-pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan untuk mengatasi Covid-19," ujar Alfiadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com