Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dipidana karena Tolak PLTU, Walhi: Perlu Perlindungan bagi Aktivis Lingkungan Hidup

Kompas.com - 08/06/2020, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu, dikriminalisasi karena menolak PLTU batu bara di wilayahnya.

Warga di sekitar PLTU kemudian berserikat dan berjuang agar bisa hidup tanpa asap batu bara.

Baca juga: Mereka yang Dipidana karena Menolak PLTU Indramayu (1)

Baca juga: Tolak PLTU Indramayu, Warga Bentuk Jatayu dan Berjuang hingga ke Jepang (2)

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwank, menilai dua kasus pidana dan pelaporan yang menimpa warga Desa Mekarsari yang menolak PLTU Indramayu 2 berkapasitas 2x1000MW merupakan bentuk pembungkaman terhadap masyarakat.

Tiga kasus tersebut adalah kasus pidana kekerasan, kasus pidana penodaan bendera negara, dan pelaporan penguasaan lahan.

Menurut dia, Sawin, Sukma, Taryani, dan Sukirman serta warga Desa Mekarsari memiliki hak menyampaikan aspirasi yang dijamin konstitusi Indonesia.

"Keberatan masyarakat ini adalah bagian dari hak mereka yang tertuang dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Hak Asasi Manusia serta peraturan lainnya."

Baca juga: Kapal Terbalik di Perairan Indramayu, 2 Nelayan Hilang

"Ada payung hukum yang jelas bagi masyarakat ketika mata pencaharian dan ruang hidupnya akan terampas," tutur Wahyudin, Sabtu (29/2/2020), dilansir dari VOA Indonesia.

Walhi Jawa Barat juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam rencana pembangunan PLTU Indramayu 2 ini.

Salah satunya, tidak adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan perumusan dokumen perizinan.

“Dalam prosesnya itu terkesan dipaksakan. Karena waktu terakhir kami menggugat, otoritas untuk mengeluarkan izin itu ada di provinsi tapi tiba-tiba bupati yang mengeluarkan,” tambah Wahyudin.

Baca juga: Tenaga Medis di Dua RS Indramayu Dapat Bantuan Suplemen Makanan

Di samping itu, kata Wahyudin, pembangunan PLTU berkapasitas 2x1000 MW ini juga belum terlalu mendesak.

Sebab, berdasarkan Rencana usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2019-2020, terlihat reserve margin atau cadangan untuk wilayah Jawa Bali telah mencapai 28 persen dari daya mampu netto 34.519 MW dan beban puncak netto 16.203 MW.

“Jadi kalau bicara masyarakat, masyarakat mana yang membutuhkan?” katanya.

Baca juga: PLTU Baru Makin Tingkatkan Potensi Emisi Gas Rumah Kaca, Kok Bisa?

Jika hanya perlu cadangan 2 persen, buat apa bangun PLTU lagi?

GISTET 500 KV Tambun 2 dan SUTET di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Courtesy/PLN)Courtesy/PLN GISTET 500 KV Tambun 2 dan SUTET di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Courtesy/PLN)
Mengutip penjelasan PLN, dalam website esdm.go.id, target reserve margin minimal yang ingin dicapai PLN yaitu sebesar 30 persen di seluruh sistem.

Artinya, reserve margin untuk wilayah Jawa-Bali hanya kurang dua persen dan tidak perlu dipenuhi dengan membangun PLTU lagi, khususnya yang menggunakan bahan bakar batu bara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com