Dia menyebut, pemuda itu dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar
”Ancamannnya 90 kali cambuk di depan umum. Berkasnya sudah lengkap dan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata dia.
Saat ini, sambung AKP Rustam, pemuda itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menunggu persidangan.
“Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh remaja, agar hati-hati,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.