ACEH UTARA, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial RA (21) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terancam 90 kali cambuk.
Sebab, pria ini diduga mencabuli pacarnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial R (16) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2020) menyebutkan, pria itu ditangkap pada 14 April 2020 lalu.
Kasus pencabulan itu terjadi pada 10 April 2020.
Baca juga: 6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Ditangkap Polisi
Awalnya, pasangan muda itu berkeliling Aceh Utara dengan sepeda motor.
Lalu, pria itu meraba-raba organ intim gadis pujaan hatinya.
“Pria itu menjemput gadis bawah umur itu tengah malam di rumahnya. Lalu mereka berkeliling dengan sepeda motor, dan terjadilah peristiwa memalukan itu,” sebut AKP Rustam.
Namun, sang pacar tak terima atas perbuatan itu. Setiba di rumah, dia langsung menceritakan kasus itu ke orangtuanya.
Malam itu juga, sang orangtua membuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.
“Setelah menerima laporan, kami cari keberadaan pemuda ini, empat hari kemudian berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Rustam.