Dari pengakuan tersangka, kata Ananta, semua perbuatan asusila itu dilakukan karena dorongan kepuasan seksual terhadap para korban yang berusia hampir sepantaran dengan tersangka.
Ananta menegaskan, hingga saat ini, baru ada satu korban yang melapor, yakni DL (16).
Terhadap tujuh korban lainnya hingga saat ini pihaknya sebatas mendalami penyelidikan.
"Ini sifatnya, kan, laporan model B, jadi harus ada yang lapor. Kami akan mendatangi 7 korban lainnya itu," kata dia.
Ananta mengakui adanya informasi soal salah satu korban yang diduga melakukan aborsi.
Baca juga: Pemuda Belasan Tahun Cabuli Istri Teman Sambil Todongkan Pisau, Terbongkar Usai Membegal Orang
Namun, itu menurutnya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh laboratorium forensik untuk memastikan itu adalah janin atau gumpalan daging.
"Jadi, saat ini terlalu prematur kalau disebut janin atau bayi," kata Ananta.
Sementara itu, akibat perbuatannya, kini tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.