Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 2 Anak Usia 7 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/06/2020, 16:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial LKM (62) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli dua orang anak di bawah umur di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat korban berinisial KF (7) dan KA (7) sedang mandi di sungai, Selasa (2/6/2020).

"Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai. Tersangka menarik tangan korban lalu mencabuli KA dan KF," kata Berry saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Pemuda Ini Ditangkap karena Membegal, Malah Mengaku Cabuli Istri Teman

Berry mengungkapkan, salah satu korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

Lebih lanjut Berry mengatakan, atas laporan dari orangtua korban, tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban," ujar Berry.

Tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kakek Cabuli Cucu Berusia 14 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolresta Banyumas Kombespol Whisnu Caraka mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

"Kami berharap para orangtua untuk memberikan pendidikan kepada anak, agar anak berani melaporkan apabila mendapatkan perlakuan tidak semestinya," kata Whisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com