Salin Artikel

Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar

Penangkapannya pada Rabu (3/6/2020) malam itu menyusul pelaporan di hari yang sama yang dibuat oleh pihak DL (16), seorang remaja putri asal Kecamatan Mojo yang menjadi salah satu korbannya.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Miko Indrayana mengatakan, persetubuhan terhadap korban DL itu terjadi pada awal Januari 2020 dan berlangsung di sebuah rumah yang ada di Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian bermula pada tanggal 1 Januari 2020," ungkap Kapolres Miko, pada konferensi pers yang berlangsung di markas Polres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020).

Tersangka mengawali aksinya dengan berkenalan kepada korban lalu membujuk rayu hingga terjadi tindak pidana persetubuhan itu.

Dari penangkapan terhadap BM itu ternyata membuka tabir baru.

Sebab, selain DL, ternyata ada 7 korban lainnya sehingga total ada 8 orang.

Semua masih di bawah umur dengan rentang usia 16 tahun sampai 17 tahun.

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap adanya temuan para korban lainnya itu.

Kapolres mengaku, pihaknya cukup berhati-hati menangani kasus ini mengingat usia para korban yang masih di bawah umur.


Pematangan pemeriksaan nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.

"Kami butuh bantuan dari saksi ahli juga psikiater untuk memeriksa tersangka maupun korban," pungkas Kapolres Miko.

Latar belakang tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris I Gusti Agung Ananta mengungkapkan, tersangka BM melakukan aksinya dalam rentang waktu selama setahun ini, yakni mulai tahun 2019.

Modus operandi tersangka dengan mengandalkan kepiawaiannya melakukan bujuk rayu dan modal latar belakang status sosial yang cukup terpandang.

Berbagai kuasanya itu diduga menjadi modalnya melakukan aksi.

"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Ananta.

Tiap menjalankan aksinya, lanjut Ananta, tersangka BM rata-rata membutuhkan waktu selama sebulan.

Selama kurun waktu itu tersangka melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga terjadi pencabulan dan bahkan mayoritas persetubuhan yang berulang.

Ada dua lokasi yang kerap menjadi jujukan tersangka menjalankan aksinya, yaitu sebuah rumah kosong dan sebuah rumah milik salah satu temannya.

Teman pelaku yang berinisial RK (17) itu saat ini menjadi saksi.


Dari pengakuan tersangka, kata Ananta, semua perbuatan asusila itu dilakukan karena dorongan kepuasan seksual terhadap para korban yang berusia hampir sepantaran dengan tersangka. 

Baru satu korban melapor

Ananta menegaskan, hingga saat ini, baru ada satu korban yang melapor, yakni DL (16).

Terhadap tujuh korban lainnya hingga saat ini pihaknya sebatas mendalami penyelidikan.

"Ini sifatnya, kan, laporan model B, jadi harus ada yang lapor. Kami akan mendatangi 7 korban lainnya itu," kata dia.

Ananta mengakui adanya informasi soal salah satu korban yang diduga melakukan aborsi.

Namun, itu menurutnya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh laboratorium forensik untuk memastikan itu adalah janin atau gumpalan daging.

"Jadi, saat ini terlalu prematur kalau disebut janin atau bayi," kata Ananta.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/05/13433251/pemuda-ini-cabuli-8-gadis-di-bawah-umur-begini-kasusnya-terbongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke