"Uang Rp 350 juta diterima terdakwa dari Ibnu Gofur di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," terang Arif.
Dalam kasus ini, Saiful didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anggota tim kuasa hukum Saiful Ilah, Samsul Huda, berencana mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK tersebut.
"Setelah mendengar uraian dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.