Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Sidoarjo Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta dari Pengusaha

Kompas.com - 03/06/2020, 17:22 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

"Uang Rp 350 juta diterima terdakwa dari Ibnu Gofur di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," terang Arif.

Dalam kasus ini, Saiful didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau  Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anggota tim kuasa hukum Saiful Ilah, Samsul Huda, berencana mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK tersebut.

"Setelah mendengar uraian dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com