Salin Artikel

Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Sidoarjo Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta dari Pengusaha

Dalam sidang tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa telah menerima suap dari pengusaha kontraktor sebesar Rp 550 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Candra.

Surat dakwaan dibacakan empat jaksa dari KPK secara bergantian.

"Uang tersebut diterima secara bertahap oleh terdakwa, sebagai hadiah dari pengusaha, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket proyek pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019," kata jaksa KPK Arif Suhermanto, Rabu.

Hadiah juga diberikan ketia terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 227 juta, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto sebesar Rp 350 juta, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 330 juta.

Terdakwa Saiful ditangkap melalui operasi tangkap tangan tim KPK saat menerima uang sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.


"Uang Rp 350 juta diterima terdakwa dari Ibnu Gofur di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," terang Arif.

Dalam kasus ini, Saiful didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau  Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anggota tim kuasa hukum Saiful Ilah, Samsul Huda, berencana mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK tersebut.

"Setelah mendengar uraian dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/03/17224771/sidang-perdana-bupati-nonaktif-sidoarjo-didakwa-terima-suap-rp-550-juta-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke