PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa, yakni Deni Santoso dan Herman.
Keduanya merupakan terdakwa kasus penyulundupan narkoba sebanyak 76 kilogram dari Malaysia.
Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini, Deni dan Herman terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelundupkan narkotika sebanyak 76 kilogram. Menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa," ujar Erma saat membacakan vonis, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Kedua terdakwa terbukti membawa 4 koper berisi 76 kilogram sabu saat sedang melintas di perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, untuk menuju ke Palembang.
Namun, aksi keduanya gagal setelah tepergok oleh TNI Angkatan Laut di Palembang hingga akhirnya mereka ditangkap.
Kedua terdakwa hanya tertunduk lesu di dalam lembaga pemasyarakatan ketika mengikuti persidangan secara online.
Sementara itu, Nizar Taher kuasa hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis mati tersebut.
Baca juga: PSBB Palembang Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Digunakan