Menurut Nizar, kedua terdakwa merupakan kurir dan bukan bandar atau pemilik asli dari narkoba tersebut.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan jika klien kami adalah korban, hanya sebatas kurir," ujar Nizar.
Menurut Nizar, kedua kliennya hanya dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram sabu apabila berhasil membawa narkoba tersebut ke Palembang melalui jalur laut.
Namun, keduanya tidak mengetahui siapa bandar sabu itu.
"Mereka hanya mendapatkan telepon dijanjikan upah, sementara dengan bandarnya mereka tidak tahu. Kita lihat putusan majelis hakim tidak adil, klien kami bukan bandar, bukan juga pengedar, hanya diminta untuk mengantarkan sabu," ucap Nizar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.