Salin Artikel

2 Kurir Sabu Tertunduk Lesu Mendengar Vonis Hukuman Mati

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyulundupan narkoba sebanyak 76 kilogram dari Malaysia.

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini, Deni dan Herman terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelundupkan narkotika sebanyak 76 kilogram. Menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa," ujar Erma saat membacakan vonis, Rabu (3/6/2020).

Kedua terdakwa terbukti membawa 4 koper berisi 76 kilogram sabu saat sedang melintas di perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, untuk menuju ke Palembang.

Namun, aksi keduanya gagal setelah tepergok oleh TNI Angkatan Laut di Palembang hingga akhirnya mereka ditangkap.

Kedua terdakwa hanya tertunduk lesu di dalam lembaga pemasyarakatan ketika mengikuti persidangan secara online.

Sementara itu, Nizar Taher kuasa hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis mati tersebut.


Menurut Nizar, kedua terdakwa merupakan kurir dan bukan bandar atau pemilik asli dari narkoba tersebut.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan jika klien kami adalah korban, hanya sebatas kurir," ujar Nizar.

Menurut Nizar, kedua kliennya hanya dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram sabu apabila berhasil membawa narkoba tersebut ke Palembang melalui jalur laut.

Namun, keduanya tidak mengetahui siapa bandar sabu itu.

"Mereka hanya mendapatkan telepon dijanjikan upah, sementara dengan bandarnya mereka tidak tahu. Kita lihat putusan majelis hakim tidak adil, klien kami bukan bandar, bukan juga pengedar, hanya diminta untuk mengantarkan sabu," ucap Nizar.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/03/17152291/2-kurir-sabu-tertunduk-lesu-mendengar-vonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke