www.kompas.com
Sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erma Suhartini di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa yakni Deni Santoso dan Herman lantran telah terbukti menyeludupkan sabu sebanyak 76 kilogram dari Malaysia ke Palembang, Rabu (3/6/2020).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+