Setelah membunuh Gerry, para pelaku membawa lari mobil korban.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau.
Sedangkan barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa
Sebelumnya diberitakan, Satriyo warga RW 007 lingkungan Telengsari, Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates, ditemukan tewas di rumahnya, Jumat (15/5/2020).
Jenazah Gerry ditemukan dalam kondisi membusuk. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap berlumuran darah dan menderita luka di bagian kepala.
Selain sebagai penata busana, korban juga aktif dalam kegiatan modeling, event organizer, dan talent JFC.
Baca juga: Viral Video Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Ini Kata Polisi
(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.