Setelah itu, hasil interogasi dan jejak digital para pelaku, diperoleh informasi jika ada rumah produksi di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Pengemudi Sedan Nyaris Tabrak Polisi Saat Patroli PSBB, Ternyata Bawa Sabu
Di lokasi tersebut, ditemukan banyak perangkat alat dan bahan baku produkai sabu.
Keempatnya kini masih ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Keempatnya diancam Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.