Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemain Bola dan Wasit Ditangkap dalam Penggerebekan Rumah Industri Sabu

Kompas.com - 18/05/2020, 16:24 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Rumah industri sabu digerebek tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Jawa Timur di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan itu 4 orang diamankan, 3 di antaranya adalah pemain sepak bola.

Ketiganya adalah pemain aktif di klub liga 2 berinisial MCN, mantan pemain tim liga satu ESI, dan DM adalah wasit di liga 2.

"Satunya lagi ada lagi NA yang menemani DM sebagai produsen sabu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Kombes Arief Darmawan, di kantornya Senin (18/5/2020).

Baca juga: Kalah Voting, Usulan Pansus Covid-19 DPRD Surabaya Resmi Ditolak

Penangkapan keempat orang tersebut adalah hasil pengembangan aksi penangkapan di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020) kemarin.

MCN dan DM diamankam di sebuah kamar hotel tidak jauh dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Di kamar tersebut, keduanya sedang bertransaksi," terang Arief.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh barang bukti jenis methamphetamine dibuktikan dengan alat trunac sebanyak lebih kurang 5.000 gram.

Setelah itu, hasil interogasi dan jejak digital para pelaku, diperoleh informasi jika ada rumah produksi di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Pengemudi Sedan Nyaris Tabrak Polisi Saat Patroli PSBB, Ternyata Bawa Sabu

Di lokasi tersebut, ditemukan banyak perangkat alat dan bahan baku produkai sabu.

Keempatnya kini masih ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Keempatnya diancam Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com