TRENGGALEK, KOMPAS.com – Bupati Trenggalek, Jawa Timur, M Nur Arifin tak mengizinkan Masjid Agung, Alun-alun, serta semua lapangan milik aset pemerintah daerah untuk menggelar shalat Idul Fitri (Id).
Larangan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran covid-19.
Larangan digelarnya shalat Idul Fitri di lokasi aset milik pemerintah daerah tersebut, dinilai nantinya para takmir tidak akan mampu mengontrol jemaah shalat.
Sebab, dari lima kasus positif di Trenggalek berasal dari transmisi luar kabupaten.
Dan hingga saat ini, masih belum ditemukan transmisi lokal.
“Silakan shalat Id dilakukan di lingkungan kecil atau dengan anggota keluarga sesuai imbauan MUI (Majelis Ulama Indonesia),” kata Arifin di kawasan Pendopo Kabupaten Trenggalek, Minggu (17/5/2020).
Baca juga: Sebuah Desa di Trenggalek Punya Cara Tersendiri untuk Bantu Warganya yang Terdampak Covid-19
Dia juga mengajak warga untuk menggelar takbir di rumah masing-masing.
Selain itu, lebaran tahun ini dirinya memastikan tak akan menggelar open house.
Hal ini juga berlaku bagi pejabat di lingkungan pemerintah daerah, sesuai anjuran pemerintah pusat.
“Kami berharap seluruh masyarakat juga mematuhi dengan saling memaafkan dan mendoakan. Sesungguhnya, doa kita kepada saudara kita sebangsa dan setanah air, adalah puncak silaturahmi yang tertinggi,” ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan