BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, 50 persen wilayah di Jawa Barat masuk dalam zona merah Covid-19.
Hal itu terungkap dalam video conference rapat evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar bersama 27 kepala daerah se-Jabar, Sabtu (16/5/2020) kemarin.
"PSBB Jabar sudah mau 14 hari (selesai), evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen (daerah) masih zona merah, 30 persen sudah membaik menjadi zona kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi zona biru. Ini akan diputuskan Rabu (19 Mei 2020), PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional," ucap Emil, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Hasil PSBB Se-Jawa Barat Menggembirakan
Ia tak merinci dari 27 daerah di Jawa Barat mana saja yang masuk dalam kategori zona merah, kuning dan biru.
Namun, secara umum, zona merah artinya ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut.
Adapun zona kuning, artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.
Sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.
Menurut Emil, hasil pemetaan itu akan menjadi rujukan para kepala daerah untuk menentukan kelanjutan PSBB di tingkat kota dan kabupaten.
"Jadi, (nanti) tidak semua 27 kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. Apakah zona merah yang 50 persen ini akan melanjutkan (PSBB), apakah zona kuning dan zona biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut Kang Emil menjelaskan bahwa dari evaluasi PSBB Jabar hingga kini, tidak ditemukan adanya pergerakan atau penyebaran kasus Covid-19 di 63 persen wilayah Jabar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan