Heri menjelaskan, total ada 4 juta barang rokok yang disita oleh tim.
Adapun potensi kerugian negara dari 4 juta rokok itu adalah sebanyak Rp 1.8 miliar.
Barang bukti rokok itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.
"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sopir Ekspedisi Ditangkap, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.