Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Bea Cukai Jambi

Kompas.com - 16/05/2020, 08:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Petugas bea cukai di Jambi menyita 4 juta batang rokok tanpa cukai resmi senilai Rp 1,8 miliar, di sekitar Jalan Lintas Timur Riau-Jambi.

"Ada sebanyak 4 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang kita amankan saat kendaraan itu memasuki jalan lintas timur Sumatera," ungkap Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, dilansir Antara.

Baca juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Diangkut dua truk

Ilustrasi truk kontainer KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI Ilustrasi truk kontainer
Heri mengatakan, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu kemudian diteliti oleh intelijen.

"Sekira pukul 10.30 WIB pada tanggal 14 April 2020, tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck," kata Heri seperti dikutip Tribun Jambi.

Saat diperiksa, mereka mendapati ratusan dus rokok ilegal.

"Kita temui 200 dus rokok tanpa cukai beserta seorang sopir berinisial A kemudian dari keterangan A kita dapati bahwa di belakang dia masih ada satu truk dengan muatan sama," tutur dia.

Kemudian, tim kembali menyita barang bukti 200 dus rokok dari truk lainnya.

"Dan dari keterangan A, kita lakukan penelusuran dan kembali mengamankan barang bukti 200 dus rokok dari truk Toyota Dyna Ligh Truk yang dikemudikan oleh S," imbuh dia.

Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban

Ilustrasi uangSHUTTERSTOCK Ilustrasi uang

Berpotensi rugikan negara 1,8 miliar

Heri menjelaskan, total ada 4 juta barang rokok yang disita oleh tim.

Adapun potensi kerugian negara dari 4 juta rokok itu adalah sebanyak Rp 1.8 miliar.

Barang bukti rokok itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.

"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sopir Ekspedisi Ditangkap, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Jambi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com